Certified Contract Management Specialist
Skema sertifikasi Ahli Manajemen Kontrak merupakan ketentuan sertifikasi kompetensi dengan persyaratan spesifik yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan pengembangan dan kaji ulang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seorang Ahli Manajemen Kontrak.
Skema Certified Contract Management Specialist
Gunakan panel di bawah untuk membaca informasi secara bertahap.
- Pelaksanaan tata kelola yang baik (Good Governance) dalam segala bidang menjadi kebutuhan semua pihak, termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila prinsip-prinsip terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memadai.
- Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia sebagai asosiasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang keanggotaannya tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berbadan hukum, sesuai ketentuan perundangan dan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dapat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pengadaan.
- Sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. IAPI sebagai organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa terpanggil untuk mendorong terwujudnya sumber daya manusia yang kompeten, salah satunya melalui fasilitasi terbentuknya LSP PI agar dapat melayani pemangku kepentingan untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan.
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Indonesia merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia untuk memberikan sertifikasi profesi ahli pengadaan setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Bidang Pengadaan Barang/Jasa, skema sertifikasi Ahli Manajemen Kontrak meliputi persyaratan sertifikasi kategori profesi Ahli Manajemen Kontrak yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi, serta kewajiban pemegang sertifikat.
- Persyaratan dasar bagi tenaga kerja Ahli Manajemen Kontrak yang baik (good Construction Practices).
- Untuk memastikan dan memelihara kompetensi Ahli Manajemen Kontrak agar tetap kompeten selama masa berlakunya sertifikat kompetensi.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Manajemen Kontrak pada lembaga penilaian kesesuaian.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Manajemen Kontrak secara mandiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personel).
Jenis Skema:
Klaster
Rincian Unit Kompetensi:
Nama Klaster: Ahli Manajemen Kontrak
Deskripsi Kualifikasi Ahli Manajemen Kontrak:
- Mampu mengaplikasikan keahlian Ahli Manajemen Kontrak dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
- Menguasai konsep teoritis pengetahuan kompetensi Ahli Manajemen Kontrak secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Persyaratan Dasar Pemohon CCMS:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak.
- Memiliki ijazah minimal S1 dan pengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak; atau
- Memiliki ijazah minimal sarjana muda dan pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak.
Hak Pemohon
- Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
- Menggunakan sertifikat sebagai sarana promosi diri sebagai profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Melaksanakan keprofesian sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa dengan tetap menjaga kode etik profesi.
- Bersedia dilakukan surveilans sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PI minimal setiap bulan Desember dan pada saat sertifikasi ulang.
- Selama masih bekerja sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa, melakukan sertifikasi ulang setiap 3 tahun sekali.
9.1. Persyaratan Pendaftaran
- Mengajukan permohonan asesmen yang dilengkapi bukti dokumen portofolio asesi, meliputi ijazah terakhir, pengalaman kerja, dan sertifikat pelatihan.
- Memenuhi persyaratan dasar kualifikasi yang dimohon.
9.2. Proses Asesmen
- Form permohonan dan penilaian mandiri yang telah diisi oleh calon asesi dikaji dan diverifikasi dalam pra-asesmen.
- Hasil pra-asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar perencanaan asesmen/uji kompetensi yang disusun berdasarkan prosedur dan instruksi kerja untuk menjamin seluruh persyaratan kompetensi Ahli Manajemen Kontrak diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi yang memadai.
- LSP PI menugaskan asesor untuk melakukan asesmen terhadap peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin setiap asesmen sah dan adil.
- Penyediaan kebutuhan khusus peserta sertifikasi didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar dan tetap mempertimbangkan ketentuan nasional.
- LSP PI mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain dengan menjamin tersedianya laporan, data, dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasilnya setara serta sesuai dengan persyaratan kompetensi Ahli Manajemen Kontrak.
9.3. Proses Uji Kompetensi
- Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan, atau cara lain yang andal dan objektif serta konsisten dengan kompetensi Ahli Manajemen Kontrak. Rancangan uji menjamin hasil dapat dibandingkan dari sisi muatan, tingkat kesulitan, dan keputusan kelulusan.
- LSP PI mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
- LSP PI menetapkan, mendokumentasikan, dan memantau kriteria kondisi administrasi uji kompetensi.
- LSP PI menjamin peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
- Metodologi dan prosedur yang tepat didokumentasikan dan diterapkan untuk menegaskan keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian serta tindakan perbaikan terhadap kekurangan yang dapat dikenali.
9.4. Keputusan Sertifikasi
- LSP PI menjamin informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk mengambil keputusan sertifikasi dan melakukan penelusuran apabila terjadi banding atau keluhan.
- LSP PI tidak melakukan subkontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan ruang lingkup, pembekuan, dan pencabutan sertifikat.
- LSP PI membatasi keputusan sertifikasi sesuai kualifikasi lisensi dan ruang lingkup sertifikasinya.
- Keputusan sertifikasi hanya dilakukan oleh LSP PI berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta.
- Personel pembuat keputusan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk menentukan terpenuhinya persyaratan sertifikasi. Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
- LSP PI memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta yang berhak, memelihara informasi kepemilikan sertifikat, serta menerbitkan sertifikat yang ditandatangani dan disahkan oleh personel yang ditunjuk.
- Sertifikat kompetensi Ahli Manajemen Kontrak diterbitkan oleh LSP PI sesuai pedoman BNSP.
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
- LSP PI menerapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi serta penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
- Kegagalan menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan dalam waktu yang ditetapkan dapat mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup.
- Selama pembekuan, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi yang berkaitan dengan sertifikasi yang dibekukan.
- Setelah pencabutan, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikat sebagai bahan rujukan dalam kegiatannya.
9.6. Pemeliharaan Sertifikasi
Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat, LSP PI melakukan surveilans yang mencakup:
- Evaluasi rekaman kegiatan pemilik sertifikat yang diterbitkan LSP PI.
- Evaluasi melalui sampling.
- Monitoring pelaporan dan sanksi.
- Witness apabila diperlukan.
9.7. Proses Sertifikasi Ulang
- Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal untuk menjamin profesi yang disertifikasi selalu memenuhi kualifikasi mutakhir.
- Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 3 tahun dan ketentuannya diatur dalam prosedur.
- Pemegang sertifikat tidak pernah menyalahgunakan sertifikat LSP PI serta tidak berada dalam status dibekukan atau dicabut.
9.8. Penggunaan Sertifikat
- Pemegang sertifikat kompetensi wajib menandatangani perjanjian untuk:
- Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
- Membuat pernyataan bahwa sertifikasi hanya berlaku untuk ruang lingkup yang diberikan.
- Tidak menggunakan sertifikasi untuk mencemarkan LSP PI atau membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghentikan penggunaan seluruh pengakuan atas sertifikasi apabila sertifikat dibekukan atau dicabut serta mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP PI.
- Tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
- LSP PI menetapkan prosedur tindakan perbaikan atas setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan/atau penanda.
9.9. Banding
- LSP PI menetapkan prosedur untuk menerima, mengkaji, dan membuat keputusan terhadap banding.
- Proses penanganan banding mencakup penerimaan, validasi, penyelidikan, penentuan tindakan, penelusuran, perekaman, serta pelaksanaan perbaikan dan tindakan perbaikan yang sesuai.
- Seluruh banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
- Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
- LSP PI bertanggung jawab atas seluruh keputusan pada semua tingkat proses banding dan memastikan personel pengambil keputusan berbeda dari personel yang terlibat dalam keputusan awal.
- Penyerahan, investigasi, dan pengambilan keputusan atas banding tidak mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon.
- LSP PI menerima banding serta memberikan laporan kemajuan dan hasil penanganannya kepada pemohon.
- LSP PI memberitahukan hasil akhir penanganan banding secara resmi kepada pemohon.
9.10. Keluhan
- LSP PI menetapkan prosedur untuk menerima, mengkaji, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
- Penjelasan proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan dan memperlakukan seluruh pihak secara adil dan setara.
- Keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu melalui penerimaan, validasi, investigasi, penentuan tindakan, penelusuran, perekaman, serta tindakan perbaikan apabila diperlukan.
- LSP PI mengonfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawabnya dan memberikan tanggapan yang sesuai.
- LSP PI memberikan laporan kemajuan dan hasil penanganan kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
- LSP PI mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang diperlukan untuk memvalidasi keluhan.
- LSP PI memberitahukan hasil akhir penanganan keluhan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
- Keluhan yang terbukti benar mengenai pemegang sertifikat akan dirujuk kepada pemegang sertifikat untuk dimintai penjelasan pada waktu yang tepat.
- Penanganan keluhan mengikuti persyaratan kerahasiaan bagi pihak yang menyampaikan keluhan maupun subjek yang dikeluhkan.
- Keputusan keluhan dibuat, dikaji ulang, atau disetujui oleh personel LSP PI yang tidak terlibat dengan subjek keluhan.